Kedua belah pihak telah sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Para pihak dibebaskan dari kewajiban jika terjadi bencana alam, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang menghentikan proyek secara total.

記事URLをコピーしました